You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cangkring
Cangkring

Kec. Ngadirojo, Kab. Pacitan, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang Di Website Desa Cangkring. Untuk Pelayanan Hari Senin-Jum'at Jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB

Zona Integritass

Pemerintah Desa Cangkring 17 September 2023 Dibaca 46 Kali
Zona Integritass

Selamat Datang Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 603.924.284,33 Rp 818.917.137,00
73.75%
Belanja
Rp 423.849.440,00 Rp 838.834.966,69
50.53%
Pembiayaan
Rp 19.917.829,69 Rp 19.917.829,69
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 76.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 247.439.000,00 Rp 247.439.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 20.391.134,00 Rp 51.825.004,00
39.35%
Alokasi Dana Desa
Rp 317.036.250,00 Rp 422.715.000,00
75%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 7.200.000,00 Rp 8.400.000,00
85.71%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 615.143,00 Rp 615.143,00
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp 10.922.990,00 Rp 10.922.990,00
100%
Bunga Bank
Rp 319.767,33 Rp 1.000.000,00
31.98%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 285.632.440,00 Rp 596.208.000,00
47.91%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 69.901.000,00 Rp 104.760.000,00
66.72%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 18.775.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 57.516.000,00 Rp 93.000.000,00
61.85%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 10.800.000,00 Rp 26.091.966,69
41.39%