You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cangkring
Cangkring

Kec. Ngadirojo, Kab. Pacitan, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang Di Website Desa Cangkring. Untuk Pelayanan Hari Senin-Jum'at Jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB

Penentuan Titik Koordinat Batas Desa Secara Kartometrik di Kecamatan Ngadirojo

Admin 10 Juni 2025 Dibaca 138 Kali
Penentuan Titik Koordinat Batas Desa Secara Kartometrik di Kecamatan Ngadirojo

Cangkring – Dalam rangka menyelesaikan tahapan percepatan penetapan dan penegasan batas desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan bersama Pemerintah Kecamatan Ngadirojo serta pemerintah desa setempat akan melaksanakan kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa secara kartometrik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memberikan kejelasan administrasi wilayah desa serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel. Metode kartometrik yang digunakan dalam penentuan batas desa mengandalkan analisis peta dan data spasial yang telah tersedia, dengan tetap mengacu pada dokumen hukum dan kesepakatan antar desa.

Penentuan titik koordinat ini akan melibatkan koordinasi antara berbagai pihak, termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat, guna memastikan bahwa proses berjalan secara partisipatif dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

"Dengan dilaksanakannya penentuan batas desa ini, diharapkan tidak hanya memperjelas batas administratif, tetapi juga dapat mencegah potensi konflik batas antar desa di masa yang akan datang," ujar perwakilan dari DPMD Kabupaten Pacitan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Cangkring, Selasa (10/06), ada dua batas yang berada di wilayah Desa Cangkring yaitu batas Cangkring dan Wonodadi Kulon ( CAKRUK ) dan Nogosari - Cangkring ( SUMBEREJO ). Selanjutnya, hasil dari penentuan titik koordinat ini akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dokumen resmi batas desa yang akan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 603.924.284,33 Rp 818.917.137,00
73.75%
Belanja
Rp 423.849.440,00 Rp 838.834.966,69
50.53%
Pembiayaan
Rp 19.917.829,69 Rp 19.917.829,69
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 76.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 247.439.000,00 Rp 247.439.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 20.391.134,00 Rp 51.825.004,00
39.35%
Alokasi Dana Desa
Rp 317.036.250,00 Rp 422.715.000,00
75%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 7.200.000,00 Rp 8.400.000,00
85.71%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 615.143,00 Rp 615.143,00
100%
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp 10.922.990,00 Rp 10.922.990,00
100%
Bunga Bank
Rp 319.767,33 Rp 1.000.000,00
31.98%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 285.632.440,00 Rp 596.208.000,00
47.91%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 69.901.000,00 Rp 104.760.000,00
66.72%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 18.775.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 57.516.000,00 Rp 93.000.000,00
61.85%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 10.800.000,00 Rp 26.091.966,69
41.39%