17 Oktober 2025 25 Kali
Cangkring, 17 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Cangkring, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, secara resmi mengumumkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan transparansi pengelolaan keuangan desa kepada seluruh masyarakat.
Dalam perubahan APBDes tersebut, total pendapatan desa mengalami peningkatan sebesar Rp26.435.525,00, dari semula Rp1.245.921.645,00 menjadi Rp1.272.357.170,00. Kenaikan ini terutama bersumber dari pendapatan transfer, termasuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta tambahan dari pendapatan lain-lain hasil kerja sama antar desa.
Sementara itu, total belanja desa juga mengalami penyesuaian dari Rp1.303.596.985,62 menjadi Rp1.330.032.510,42. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa mengalami kenaikan alokasi anggaran sebesar Rp37.848.000,00, dengan tambahan terbesar pada kegiatan penyelenggaraan tata praja pemerintahan dan pelaporan keuangan.
Bidang pembangunan desa tetap difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pemukiman.
Sedangkan bidang pemberdayaan masyarakat mengalami pengurangan sebesar Rp8.000.000,00 untuk penyesuaian kebutuhan prioritas desa.
Kepala Desa Cangkring, Sugiyono, menyampaikan bahwa perubahan APBDes ini dilakukan untuk menyesuaikan program kerja pemerintah desa dengan kebutuhan masyarakat serta arah kebijakan pemerintah daerah.
“Perubahan APBDes ini merupakan hasil evaluasi dan penyesuaian agar anggaran desa benar-benar digunakan secara efektif, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh warga,” ujar Sugiyono.
Dengan adanya perubahan APBDes Tahun 2025 ini, Pemerintah Desa Cangkring berkomitmen untuk terus melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan berdaya guna bagi kemajuan bersama.
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran