13 Januari 2026 61 Kali
Pemerintah Desa Cangkring melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Balai Desa Cangkring dan berlangsung dengan tertib serta penuh musyawarah.
Musdesus ini dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Ngadirojo, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak PKK, para Ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat Desa Cangkring.
Dalam musyawarah tersebut, peserta bersama-sama membahas dan memverifikasi data calon KPM BLT DD dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Proses penetapan dilakukan secara terbuka dan transparan guna memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Perwakilan Kecamatan Ngadirojo dan Pendamping Desa memberikan arahan terkait mekanisme dan ketentuan penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026, sekaligus menegaskan pentingnya akuntabilitas dan keadilan dalam penetapan KPM.
Hasil dari Musdesus ini disepakati daftar KPM BLT DD Desa Cangkring Tahun Anggaran 2026 sejumlah 4 KPM yang selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan penyaluran bantuan. Di tahun 2025 KPM BLT DD sebanyak 12 KPM. Pemerintah Desa Cangkring berharap melalui BLT Dana Desa ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Musdesus ditutup dengan komitmen bersama seluruh unsur yang hadir untuk mengawal pelaksanaan BLT Dana Desa agar berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran