Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang menjadi wadah bagi seluruh anggota untuk mengevaluasi kinerja pengurus dan pengawas selama satu tahun buku, serta merumuskan rencana kerja ke depan.
Pada Tahun Buku 2025, Koperasi Desa Merah Putih Cangkring menyelenggarakan RAT pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025, bertempat di Balai Desa Cangkring. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota atas pengelolaan koperasi selama periode berjalan.
Dalam rapat ini disampaikan laporan keuangan, laporan kegiatan usaha, serta berbagai capaian yang telah diraih koperasi dalam mendukung kesejahteraan anggota. Selain itu, RAT juga menjadi sarana untuk menyampaikan saran, masukan, serta pengambilan keputusan penting secara musyawarah mufakat demi kemajuan koperasi di masa yang akan datang.
Koperasi Desa Merah Putih Cangkring telah memiliki legalitas resmi sebagai badan hukum yang ditetapkan melalui:
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-0033243.AH.01.29.TAHUN 2025
Nomor SK AHU tersebut menunjukkan bahwa koperasi ini telah terdaftar secara sah dan diakui secara hukum oleh negara, sehingga seluruh kegiatan usaha yang dijalankan memiliki dasar hukum yang kuat, terpercaya, dan profesional.
Dengan terselenggaranya RAT Tahun Buku 2025 ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih Cangkring semakin maju, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh anggota serta masyarakat Desa Cangkring.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang menjadi wadah bagi seluruh anggota untuk mengevaluasi kinerja pengurus dan pengawas selama satu tahun buku, serta merumuskan rencana kerja ke depan.
Pada Tahun Buku 2025, Koperasi Desa Merah Putih Cangkring menyelenggarakan RAT pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025, bertempat di Balai Desa Cangkring. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota atas pengelolaan koperasi selama periode berjalan.
Dalam rapat ini disampaikan laporan keuangan, laporan kegiatan usaha, serta berbagai capaian yang telah diraih koperasi dalam mendukung kesejahteraan anggota. Selain itu, RAT juga menjadi sarana untuk menyampaikan saran, masukan, serta pengambilan keputusan penting secara musyawarah mufakat demi kemajuan koperasi di masa yang akan datang.
Koperasi Desa Merah Putih Cangkring telah memiliki legalitas resmi sebagai badan hukum yang ditetapkan melalui:
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-0033243.AH.01.29.TAHUN 2025
Nomor SK AHU tersebut menunjukkan bahwa koperasi ini telah terdaftar secara sah dan diakui secara hukum oleh negara, sehingga seluruh kegiatan usaha yang dijalankan memiliki dasar hukum yang kuat, terpercaya, dan profesional.
Dengan terselenggaranya RAT Tahun Buku 2025 ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih Cangkring semakin maju, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh anggota serta masyarakat Desa Cangkring.