Pada hari Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di Balai Desa Cangkring Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan, telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan desa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan dalam rangka Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahunan Berbasis Prioritas dan Risiko Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim pemeriksa dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan, Pemerintah Desa Cangkring, serta pihak-pihak terkait yang menangani administrasi pemerintahan desa, keuangan desa, pengelolaan aset desa, dan kelembagaan desa.
Pemeriksaan ini dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Cangkring menyiapkan berbagai dokumen administrasi, antara lain administrasi keuangan desa, pengelolaan barang dan aset desa Tahun Anggaran 2025, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Selain itu, perangkat desa yang berkaitan langsung dengan pengelolaan administrasi dan kegiatan desa turut hadir untuk memberikan keterangan dan pendampingan selama pemeriksaan berlangsung.
Kepala Desa Cangkring menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan ini menjadi sarana evaluasi dan pembinaan guna meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah Desa Cangkring berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan sesuai aturan.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh koordinasi antara tim pemeriksa dengan Pemerintah Desa Cangkring. Diharapkan melalui kegiatan ini, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Desa Cangkring dapat semakin baik, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Pada hari Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di Balai Desa Cangkring Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan, telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan desa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan dalam rangka Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Tahunan Berbasis Prioritas dan Risiko Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim pemeriksa dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan, Pemerintah Desa Cangkring, serta pihak-pihak terkait yang menangani administrasi pemerintahan desa, keuangan desa, pengelolaan aset desa, dan kelembagaan desa.
Pemeriksaan ini dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Cangkring menyiapkan berbagai dokumen administrasi, antara lain administrasi keuangan desa, pengelolaan barang dan aset desa Tahun Anggaran 2025, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Selain itu, perangkat desa yang berkaitan langsung dengan pengelolaan administrasi dan kegiatan desa turut hadir untuk memberikan keterangan dan pendampingan selama pemeriksaan berlangsung.
Kepala Desa Cangkring menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan ini menjadi sarana evaluasi dan pembinaan guna meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah Desa Cangkring berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan sesuai aturan.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh koordinasi antara tim pemeriksa dengan Pemerintah Desa Cangkring. Diharapkan melalui kegiatan ini, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Desa Cangkring dapat semakin baik, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.