Cangkring, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan — Pemerintah Desa Cangkring melaksanakan pemasangan informasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Pemasangan informasi tersebut bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui perubahan rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa setelah dilakukan penyesuaian anggaran. Informasi yang disajikan memuat perbandingan anggaran semula dengan anggaran setelah perubahan, termasuk rincian pendapatan desa, bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana, serta pembiayaan desa.
Berdasarkan informasi Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026, pendapatan Desa Cangkring yang semula sebesar Rp800.179.004,00 berubah menjadi Rp818.917.137,00, atau bertambah sebesar Rp18.738.133,00. Sementara itu, belanja desa yang semula sebesar Rp820.096.833,69 menjadi Rp838.834.966,69, dengan penambahan anggaran sebesar Rp18.738.133,00.
Melalui pemasangan informasi ini, Pemerintah Desa Cangkring berharap masyarakat dapat turut mengetahui, mengawasi, dan berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan desa. Keterbukaan informasi anggaran menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memastikan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Pemerintah Desa Cangkring berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan pemerintahan desa yang terbuka, tertib, serta berorientasi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.